Diskes Bengkalis Pastikan 32 Desa Deklarasikan Stop BABS

Diskes Bengkalis Pastikan 32 Desa Deklarasikan Stop BABS

16 Oktober 2019
Kepala Diskes Bengkalis, dr Ersan Saputra TH bersama Kepala Desa Putri Sembilan

Kepala Diskes Bengkalis, dr Ersan Saputra TH bersama Kepala Desa Putri Sembilan

RIAU1.COM - Melalui program desa Open Defecation Free (ODF), hingga Oktober 2019 ini sudah ada 34 desa di Kabupaten Bengkalis yang mendeklarasikan bebas dari buang air besar sembarangan (BABS).

Kegiatan deklarasi stop BABS juga dilakukan di Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis dan langsung dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Bengkalis, dr Ersan Saputra TH, Senin 14 Oktober 19.

Program mengubah perilaku hidup sehat kepada masyarakat agar tidak lagi ada yang BAB sembarangan, seperti di sungai atau kali maupun di perkebunan, namun buang hajat itu harus dilakukan di jamban atau toilet.

"Hingga kemarin sudah ada 34 desa yang mendeklarasikan diri stop BABS. Mengubah perilaku masyarakat mulai menggunakan jamban atau WC dan tidak lagi BAB di sungai atau di kebun-kebun," ujarnya.

Kemudian deklrasi stop BABS ini juga akan dilaksanakan di beberapa desa lainnya, diantaranya desa di Kecamatan Bandar Laksamana, serta Kecamatan Siak Kecil.

dr Ersan mengakui, mengubah perilaku masyarakat dari cara BABS ke jamban, merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dan tidaklah mudah. Namun, pihaknya menargetkan seluruh warga desa yang ada harus mulai berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), salah satunya tidak BABS.

Loading...

"Target kami, seluruh desa sudah harus bisa mendeklarasikan stop BABS ini. Pada tahun ini sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu. Nanti direncanakan ada Kecamatan Sehat dan selanjutnya Kabupaten Sehat," terangnya.

Ia menyebutkan, sebelum desa mendeklarasikan stop BABS, harus memenuhi syarat-syarat dan lulus verifikasi oleh tim penilai. Bahkan yang lebih penting adalah komitmen desa dan masyarakatnya untuk sepakat melaksanakan stop BABS ini.

"Setiap desa yang akan mendeklarasikannya, sudah ada tim penilai atau verifikasi dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Kemudian mulai dari pemerintah desa serta masyarakatnya akan berkomitmen melaksanakan program stop BABS ini," tukasnya.