Viral Video Pemutusan Jalan di Pulau Rupat, Ini Penjelasan Dandim 0303/Bengkalis

Viral Video Pemutusan Jalan di Pulau Rupat, Ini Penjelasan Dandim 0303/Bengkalis

7 September 2019
Viral video pemutusan jalan di Rupat

Viral video pemutusan jalan di Rupat

RIAU1.COM - Dandim 0303/Bengkalis, Letkol Inf Timmy Prasetya Harmianto menyayangkan dengan adanya penyebaran video yang viral di medsos terkait kesalah pahaman yang terjadi di Pulau Rupat, Desa Tanjung Kapal, Kabupaten Bengkalis.

Dandim menyebutkan, dengan beredarnya video tersebut membuat terganggunya sistem keamanan terutama di daerah ini serta bisa meresahkan banyak pihak.

Diutarakannya, hasil dari pendekatan dan penyelidikan pihak kepolisian dan TNI terhadap kebenaran kondisi dilapangan. Awalnya video yang beredar terkait protes warga Kelurahan Tanjung Kapal terhadap pembuatan kanal di jalan yang biasa dilalui warga tidak semuanya benar.

"Video yang sudah menyebar kemana mana, tidak sepenuhnya benar jadi cendrung video itu video yang provokatif, dan membesar besarkan permasalahan yang terjadi di pulau Rupat," tuturnya.

Masih kata Dandim, peristiwa yang terjadi di sana sudah diselesaikan, baik dari pihak Polsek, Koramil dan Lurah Tanjung Kapal.

"Saya selalu melakukan koordinasi dengan Bapak Kapolres AKBP Yusuf Rahmanto, jadi dari hasil keterangan yang dikumpulkan, saudara Cua Chin Heng yang disebut warga asing (WNA) tersebut memang betul warga negara asing asal Malaysia," ujarnya.

"Namun yang bersangkutan sudah menikah dengan warga Kecamatan Rupat, bernama Siti Azizah dan yang bersangkutan juga punya Izin Tinggal Tetap (Itap) yang berlaku sampai 27 Juli 2020," sebutnya.

Yang bersangkutan sudah menikah sejak tahun 1996 dan sudah tercatat di kantor catatan sipil Kabupaten Bengkalis. "Cua Chin Heng dan Siti Azizah memiliki lahan sawit seluas lebih kurang 300 hektare dan tersebar di 6 titik yang berada di wilayah Kecamatan Rupat," katanya.

Lanjutnya, asal lahan yang dimilikinya adalah hasil pola kerjasama dengan masyarakat dengan sistem bagi hasil dengan pola pembagian 2:1. Dua bagian untuk penyandang dana dan satu bagian untuk pemilik lahan. Kerjasama tersebut atas nama Siti Azizah istri dari Cua Chin Heng," ungkapnya.

Dicerita Dandim lagi, pada Sabtu 31 Agustus 2019, Cua Chin Heng yang didampingi Zamruddin melakukan penggalian parit atau kanal yang berada di Kampung Delik Rupat dengan menggunakan alat berat yang merk luar. Dan lahan yang digali tersebut pemiliknya Siti Azizah seluas 66,5 hektare yang merupakan kerjasama dengan masyarakat Desa Rampang, Kelurahan Tanjung Kapal.

Timmy menjelaskan, alasan pembuatan parit atau kanal tersebut dikarenakan lahan Siti Azizah tidak jelas batas lahannya, sebab sudah diambil oleh warga kampung tersebut dan juga ada kerawanan kebakaran hutan dan lahan sehingga perlu untuk melebarkan parit yang sudah ada sebelumnya yang menjadi sekat kanal.

"Rencananya setelah parit dibuat Cua Chin Heng akan membuat jembatan agar warga tetap bisa lewat, namun pada saat pembuatan parit warga langsung marah dan menyandra sepeda motor milik Cua Chin Heng dan kenderaan Zamruddin orangnya Cua Chin Heng itu," beber Dandim.

Salah satu orang dekat Cua Chin Heng yakni Awi pada Sabtu malam mencoba mengambil sepeda motor, namun kedatangannya mengundang kemarahan warga dan memukul Awi serta mengambil sepeda motor.

"Sepeda motor tersebut pada hari Senin 2 September 2019, telah dikembalikan kepada pemiliknya yang disaksikan Lurah Tanjung Kapal dan Kapolsek," ujar Dandim lagi.

Terkait permasalah tersebut pemerintah setempat seperti Lurah Tanjung Kapal, Danramil, Kapolres dan Kapolsek bersama masyarakat, langsung melakukan mediasi dan telah dibuat kesepakatan pembuatan jembatan.

"Pembuatan jembatan di kampung delik telah disepakati bersama dari swadaya masyarakat dan kerugian tanaman yang tumbang pohon yang tidak bisa di panen akan di bawa ke ranah hukum atas nama masyarakat yang dirugikan," pungkasnya.