Operasi Muara Takus 2019, Warga Bengkalis Harus Perhatikan 8 Poin ini Agar Tidak Ditilang

Operasi Muara Takus 2019, Warga Bengkalis Harus Perhatikan 8 Poin ini Agar Tidak Ditilang

27 Agustus 2019
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Satlantas Polres Bengkalis segera menggelar operasi Keselamatan Muara Takus, yang akan berlangsung mulai tanggal 29 Agustus hingga 11 September 2019 mendatang.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi serta untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap UU no 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Ini semua bertujuan agar terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar)," kata Kasatlantas Polres Bengkalis, AKP Hairul Hidayat, Selasa 27 Agustus 2019.

Dalam operasi ini, pihaknya mengimbau masyarakat agar mematuhi 8 poin penting dalam berkendara, agar nantinya tidak terkena sanksi tilang saat terjaring operasi Muara Takus 2019.

"8 poin itu, pengendara wajib menggunakan helm SNI, tidak melawan arus, jangan menggunakan ponsel saat berkendara, jangan melebihi batas kecepatan, jangan berkendaraan dalam keadaan mabuk dan pengaruh narkoba," ujarnya.

Kemudian, anak-anak dibawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor, pengemudi maupun penumpang mobil wajib mengenakan sabuk pengaman, serta warga sipil tidak boleh menggunakan lampu rotator dan sirine.

"Apabila nanti ditemukan hal-hal tersebut, maka kami dari Satlantas Polres Bengkalis memberi tindakan tegas berupa tilang," pungkasnya.