Ambil C1 untuk Alat Bukti di Sidang MK, KPU Bengkalis Bongkar Sejumlah Kotak Suara

Ambil C1 untuk Alat Bukti di Sidang MK, KPU Bengkalis Bongkar Sejumlah Kotak Suara

5 Juli 2019
KPU Bengkalis bongkar sejumlah kotak suara untuk memfoto C1 plano sebagai alat bukti di sidang MK

KPU Bengkalis bongkar sejumlah kotak suara untuk memfoto C1 plano sebagai alat bukti di sidang MK

RIAU1.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Riau membuka kotak suara beberapa TPS yang saat ini sedang digugat dalam perselisihan hasil Pemilu serentak 2019 ke Makamah Konstitusi (MK).

KPU Bengkalis, dalam waktu dekat ini akan melakukan sidang pendahuluan. Pembukaan kotak suara dilakukan guna melengkapi alat bukti saat pembuktian dipersidangan nantinya.

"Dari semalam sore kita lakukan pembukaan kotak suara hingga siang ini. Pembukaan kotak suara memang sedikit lama, karena proses pencarian kotaknya yang tertumpuk digudang dan harus dicari terlebih dahulu," kata Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly, Kamis 4 Juli 2019.

Fadhillah menuturkan, pembukaan kotak suara ini dilakukan untuk mengambil C1 yang akan menjadi alat bukti. C1 plano ini tidak di bawa langsung dalam persidangan nantinya.

KPU hanya mengambil dokumentasi berupa foto, kemudian foto dilegis untuk dijadikan alat bukti persidangan. "Kita sebenarnya sudah menyiapkan alat bukti lainnya. Namun karena memang di perlukan makanya kita ambil foto C1 planonya," tuturnya.

Terpisah, Komisioner KPU Bengkalis Divisi Hukum dan Pengawasan, Safroni mengungkapkan, untuk kotak suara yang dibuka sebanyak lima kotak suara.

Kotak suara yang dibuka, diantaranya, TPS 15 Desa Titian Antui, Kecamatan Pinggir, kemudian TPS 2, TPS 5, TPS 20 Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan dan terakhir TPS 3 Sebanggar.

"Untuk pelaksanana sidang pendahuluan gugatan Pemilu Bengkalis kemungkinan akan dilaksanakan tanggal 12 Juli mendatang di MK," pungkasnya.