Gelar Rakornas, Mendagri Beberkan Peran Serta Damkar, Satpol PP dan Sat Linmas untuk Perlindungan Masyarakat

Gelar Rakornas, Mendagri Beberkan Peran Serta Damkar, Satpol PP dan Sat Linmas untuk Perlindungan Masyarakat

5 Maret 2019
Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution dalam kegiatan Rakornas HUT Damkar, Satpol PP dan Sat Linmas di SKA Co Ex Pekanbaru

Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution dalam kegiatan Rakornas HUT Damkar, Satpol PP dan Sat Linmas di SKA Co Ex Pekanbaru

RIAU1.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Direktorat Bina Administrasi Kewilayahan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemadam Kebakaran (Damkar), Satpol PP dan Linmas.

Rakornas ini digelar dalam rangka HUT ke-100 Damkar, HUT ke-69 Satpol PP, dan HUT ke-57 Linmas dengan mengusung tema 'Peningkatan Ketertiban Umum Perlindungan Masyarakat  Melalui Optimalisasi Peran Damkar, Pol PP dan Sat Linmas Guna Mensukseskan Pemilu Serentak 2019', di SKA Co Ex Pekanbaru, Selasa 5 Maret 2019.

Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo mengungkapkan, peran Sentral Satpol PP, Sat Linmas, dan Damkar dalam pembangunan daerah berdasarkan amanat undang-undang. Salah satu perwujudan pemerintah daerah adalah memberikan perlindungan pada masyarakat dari berbagai anacaman.

"Dalam kesempatan kali ini juga saya mengajak evaluasi untuk mengubah pandangan kita terhadap Damkar, Satpol PP dan Sat Linmas berdasarkan sudut pandang Perundang-undangan. Ketiganya harus berperan aktif dalam proses pembangunan, melindungi hasil pembangunan, dan menciptakan rasa aman dengan tujuan akhir peningkatan upaya kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.

Terpisah, Wakil Gubernur Riau, Edy Natar menyampaikan, Satpol PP, Sat Linmas, dan Damkar dituntut untuk memiliki pengetahuan, keterampilan, dedikasi dan disiplin yang baik. Tujuannya agar mampu mewujudkan pelaksanakan tugas pokok dengan baik, cepat dan terkoordinasi dengan memanfaatkan Iptek.

"Dengan kecanggihan dan kemodernan era globalisasi ini, Satpol PP, Sat Linmas, dan Damkar harus menguasai Iptek. Pengembangan SDM (sumber daya manusia) pun di ketiga instansi ini harus kita dukung agar peranan ketiga instansi ini semakin maju," sebut Edy Natar.

Penyelenggaraan HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas berdasarkan surat Walikota Pekanbaru yang didukung surat Gubernur Riau tahun 2018 mengenai kesediaan untuk menjadi tuan rumah peringatan HUT di Pekanbaru, yang ditetapkan melalui surat Permendagri 003.13407SC tertanggal 30 Mei 2018 mengenai Penetapan Pekanbaru sebagai Penyelenggara HUT tingkat nasional.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Eko Subowo mengatakan, rakornas ini bertujuan untuk pelaksanaan sosialisasi dan konsolidasi program pemerintah pusat dan daerah dalam bidang ketertiban umum dalam rangka persaipan Pemilu Serentak 2019, dengan dihadiri 1.200 peserta.

"Peserta merupakan gabungan Satpol PP dan Sat Linmas di tingkat Provinsi Kabupetan/Kota serta Damkar tingkat Provinsi Kabupetan/Kota. Kegiatan ini sekaligus membangun kepanduan pondasi program pusat daerah sebagai pelayanan dasar. Selain itu, sebagai bentuk konsolidasi langkah program pusat, daerah dan pengusahaan alternatif solusi mengenai Tramtibum Linmas dan Damkar," kata Eko.

Dalam kegiatan itu juga dilaksanakan peluncuran Permendagri SPM Damkar, Permendagri SPM Pol PP, Permendagri Sarpras Damkar, Permendagri PPNS, Permendagri aturan pakaian, serta peluncuran Smart Rescue Madani Kota Pekanbaru.

Peluncuran dilakukan oleh Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo didampingi Dirjen Bina Adwil, Eko Subowo, Wakil Gubernur Riau, Edy Natar, dan Walikota Pekanbaru, Firdaus.

Pemadam kebakaran, Sat Pol PP dan Sat Linmas merupakan rumpun urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana amanat pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Konsekuensi dari urusan wajib pelayanan dasar adalah pemerintahan daerah selaku ujung tombak pelayanan kepada masyarakat memprioritaskan pelaksanaan urusan yang diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan yang menjadi hak masyarakat selaku warga negara.(adv)